Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)
Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi). Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word.

Berikut ini kutipan dari isi Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi):

Latar Belakang
Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang lain. Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.

Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur. Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.

Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
  1. Menambah wawasan tentang anjak piutang.
  2. Mengetahui jenis dan kegiatan perusahaan anjak piutang.
  3. Mengetahui manfaat dari anjak piutang.

Rumusan Masalah 
Dalam melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan perusahaan, maka:
  1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
  2. Apa saja kegiatan dan manfaat dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
  3. Bagaimana peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan ?
Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring erat kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account). Jasa penagihan piutang , dan jasa perlindungan,terhadap resiko, untuk itulah klien kewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang barang atau pemberian jasa jasa. 

Ada beberapa pengertian anjak piutang seperti :
Anjak piutang dalam bahasa inggris sering disebut sebagai factoring. Anjak Piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata ”anjak” yang artinya pindah atau alih dan ”piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana Anjak Piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.
Menurut terminology Factoring dalam terjemahan bebasnya bahwa Factoring adalah suatu penjualan piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah didiskon, dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya si perusahaan (Clien).
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Anjak Piutang maksudnya piutang yang dialihkan. Sedangkan pengertian Factoring/Anjak Piutang menurut John Downes dan Jordan Elliot Goodman dalam Dictionary of Finance and Investment Terms adalah :
“Type financial service why a firm sells or transfer title to its account receivable to a Factoring company, which then acts a principal, not as agent. The receivables are sold without recources, meaning that the Factor can not turn to the seller in the event accounts prove un collectible”

Istilah Factoring sering menjadi perdebatan tentang asal usul terjemahan menjadi Anjak Piutang. Di dalam Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa Factoring adalah ”The buying accounts receivable at a discount. The price is discounted because the factor (who buys them) assumes the risk of delay in collection and loss on the accounts receivable”
Sedangkan pengertian Anjak Piutang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Menurut pejabat Departemen Keuangan kata Anjak Piutang dipilih oleh lembaga ahli Bahasa Indonesia tanpa mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Departemen Keuangan. Dengan demikian perkataan Anjak Piutang merupakan istilah baru dalam perbendaharaan bahasa Indonesia.
Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, anjak piutang merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Pengertian Anjak Piutang atau Factoring juga dijumpai dalam referensi formal isi kamus Bank Indonesia, merupakan hukum kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sedangkan perusahaan yang melakukan Anjak Piutang disebut penganjak-piutang (Factoring) dan pengertian penganjak-piutang yaitu adalah pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung resiko tak terbayar utang (Factor).

Dari definisi di atas dapat disebutkan bahwa anjak piutang adalah suatu teknik pendanaan jangka pendek dengan memanfaatkaan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan menjual atau menyerahkan hak atas piutangnya kepada perusahaan kepada perusahaan anjak piutang. Kemudian perusahaan anjak piutang menyerahkan uang kepada perusahaan tersebut sebesar persentase tertentu dari jumlah nilai piutang. Sebagai imbalan, perusahaan anjak piutang membebankan biaya administrasi dan bunga pada perusahaan tersebut.

Menurut menteri keuangan no.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan. pengertian lain anjak piutang atau promes atas dasar diskontodari klien dengan syarat resource without recourse sehingga hak penagihan beralih kepada perusahaan anjak piutang

Pasal 6 keputusan menteri keuangan nomor 1251/KMK. 013/1988, menyebutkan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
  • Pembelian atau pengalian piutang /tagihan janka pendek dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
  • Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Dari kententuan diatas jelas terlihat bahwa perusahaan anjak piutang (yang dalam bahasa asing disebut factoring ) adalah suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan anjak piutang ( factoring company ) dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan janga pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberi manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:
  1. membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ladgering and collection service).
  2. membantu beban resiko (credit insurance).
  3. memperbaiki system penagihan.
  4. membantu memperlancar modal kerja.
  5. meninggatkan kpercayaan.
  6. kesempatan untuk megembngkan usaha
Lembaga anjak piutang adalah salah satu upaya pem-biayaan jangka pendek untuk transaksi perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Menurut Richard Burton Simatupang dalam bukunya, pengertian lembaga pembiayaan factoring/anjak piutang adalah lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.1

Pengertian lain juga senada dengan pendapat di atas bahwa Anjak Piutang (factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral. Pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Yang menjadi dasar hukum bagi factoring adalah kontrak factoring itu sendiri. Selanjutnya, terdapat berbagai perundang-undangan tentang factoring dan pengaturan tentang pengalihan (cessie) dalam KUH Perdata, dan perundang-undangan di bidang keuangan dan pembiayaan.

Perjanjian Anjak Piutang itu mengandung resiko yag besar dan untuk mengurangi resiko tersebut, biasanya factor meminta adanya pengaturan mengenai aliran arus keuangan terhadap pencairan dan pembayaran piutang dagang. Pengertian resiko menurut Subekti (1992) adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, dan siapa yang wajib memikul kerugian-kerugian itu? Inilah yang dinamakan resiko. Persoalan resiko itu berpangkal pada kejadian yang dinamakan keadaan memaksa. Persoalan resiko adalah buntut dari suatu keadaan memaksa.

Preview Contoh Makalah:

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)


Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]

Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi).docx


Demikian share file Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi), semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Anjak Piutang (Ekonomi Akuntansi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel